Shalat JUM’AT bagi Wanita
jika hari ini adalah hari jum'at ,maka wajibnya seorang laki laki muslim yang sudah baligh adalah sholat jum'at . lalu bagaimana sholat jum'at bagi perempuan ya ????
terkait hukum jumatan bagi wanita , ada beberapa catatan
yang perlu di perhatikan :
pertama ,ulama
sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jum’at ,meskipun dia tidak
sedang safar ,dan dia tidak ada udzur apapun . Ibnul Mundhir dalam kitab
kumpulan kesepakatan ulama karyanya ,beliau meyebutkan :
“Mereka (para ulama)
sepakat bahwa jum’atan tidak wajib untuk wanita.” (Al-Ijma :no.52)
Di antara dalil yang
menunjukan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu ,bahwa Nabi sholalohu
aaihi wasalam bersabda :
“jum’atan adalah
kewajiban bagi setiap muslim , untuk dilakukan secara berjamaah ,kecuali4 orang
: budak ,wanita ,anak(belum baligh) ,dan orang sakit.”(HR.Abu Daud 1067 dan
disahihkan oleh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).
Di
antara hikmah , mengapa wanita tidak wajib jum’atan ? agar wanita tidak turut berada
di tempat berkumpulnya banyak laki – laki . sehingga menjadi sebab munculnya
tindakan yang tidak diharapkan . semacam ,ikhtilat campur baur antara lelaki
dengan wanita . (Badai’ As-Shanai’ 1:258)
Kedua, Wanita
boleh menghadiri Jum’atan
Jika ada wanita yang menjaga adab islami, dia diblehkan
menuju masjid untuk melaksanakan shalat jum’at dengan adab-adab islami pula.
Cara yan dilakukan sama persis dengan jum’atan yang dilakukan jamaah laki-laki.
Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol
dengan temanya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan
jum’atan yang kita kenal.
Ibnu Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan
“Mereka (para ulama)
sepakat bahwa jika ada wanita menghadiri jum’atan bersama imam, kemudian dia
shalat bersama imam, maka itu sudah sah baginya.” (Al-Ijma’ : 53).
Maksud
Ibnu Mundzir, dia tidak wajib melaksanakan shalat zuhur karena telah
melaksanakan jum’atan. Hal senada juga dikatakan Ibnu Qudamah , setelah beliau
memaparkan jumatan tidak wajib bagi wanita, beliau menegaskan :
“Hanya saja jum’atan
itu sah dikerjakan wanita (bersama imam) karena mereka shalat shalat jamaahnya sah
(maksudnya: wanita boleh shalat jamaah).”
Dulu
para wanita shalat jum’at berjamaah bersama Nabi Muhammad saw (Al-Mughni,
2:243)
Ketiga, shalat
jum’at sendirian di rumah , tidak sah
Para ulama sepakat bahwa jumatan hanya boleh dikerjakan
secara berjamaah Tanpa jamaah, jumatanya tidak sah. Baik yang melakukan ini
laki-laki maupun wanita. Dalilnya adalah hadis yang telah disebutkan di atas :
“jumatan adalah
kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah.”
Artinya, tanpa berjamaah, tidak mungkin bisa jumatan. Hanya
saja ulama berbeda pendapat, berapakah jumlah minimal jamaah, sehingga boleh
melaksanakan jumatan .Ada yang mengatakan minimal 3 orang ada yang mengatakan
40 orang, dan ada yangmemberi batasan satu kampung.
Lebih
dari itu ,wanita juga tidak boleh dilakukan antar jamaah wanita. Karena
pelaksanaan jumatan bagi wanita hanya mengikuti jumatan yang diadakan kaum
muslimin laki-laki di mayarakat tersebut. Mereka berkumpul di suatu tempat,
untuk melaksanakan shalat mendengarkan khutbah dan melakukan banyak syair islam
disana .dan itu semua tidak mungkin dilakukan oleh wanita .
Oleh
karena itu, jika wanita tidak jum’atan di masjid maka dia shalat dzuhur di
rumah .
Lajnah Damiah
memfatwakan :
Jika wanita shalat jum’at bersama imam masjid ,maka itu
sudah cukup baginya sehingga tidak perlu shalat dzuhur di hari itu (setelah
jum’atan) .Namun jika dia shalat sendirian maka tidak ada kewajiban shalat baginya , kecuali shalat
dzuhur dan dia tidak boleh shalat jum’at
Keempat , yaitu
lebih afdal wanita shalat zuhur dirumah dan tidak ikut jum’atan .
Ini berdasarkan sabda Rassullulah SAW
“janganlah kalian
menghadapi istri kalian untuk ke masjid . dan rumah mereka itu lebih baik bagi
mereka.”(HR.Abu Daud 567 dan disahihkan Al-Albani).
Comments
Post a Comment