Shalat JUM’AT bagi Wanita jika hari ini adalah hari jum'at ,maka wajibnya seorang laki laki muslim yang sudah baligh adalah sholat jum'at . lalu bagaimana sholat jum'at bagi perempuan ya ???? terkait hukum jumatan bagi wanita , ada beberapa catatan yang perlu di perhatikan : pertama , ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat jum’at ,meskipun dia tidak sedang safar ,dan dia tidak ada udzur apapun . Ibnul Mundhir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya ,beliau meyebutkan : “ Mereka (para ulama) sepakat bahwa jum’atan tidak wajib untuk wanita.” (Al-Ijma :no.52) Di antara dalil yang menunjukan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu , bahwa Nabi sholalohu aaihi wasalam bersabda : “ jum’atan adalah kewajiban bagi setiap muslim , untuk dilakukan secara berjamaah ,kecuali4 orang : budak ,wanita ,anak(belum baligh) ,dan orang sakit.”(HR.Abu Daud 1067 dan dis